728x90 AdSpace

  • Latest News

    Orang Tua Menghalangi Pernikahan Anaknya


    Pertanyaan:

    Saya ingin berkonsultasi, saya ini ingin sekali mengerjakan perintah Allah SWT untuk melakukan penikahan, namun saya masih menemui kendala dari orang tua calon saya. Mereka mengharapkan anaknya mendapatkan pendamping yang setara dengan keluarganya. Mereka mencari bukan dari segi agama melainkan dari segi materi dunia, sedangkan calon istri saya juga berkeinginan menyegerakan pernikahan tetapi orang tua bersikeras dan keras kepala sehingga tidak mau merestui, bahkan mereka pernah berbicara bila kami berdua tetap melangsungkan pernikahan maka anaknya tidak akan diakui dan dijauhkan dari keluarga (tidak dianggap sama sekali).

    Calon saya juga pernah meminta dengan ayahnya dan ibunya namun mereka tetap menolaknya. Calon saya takut dianggap durhaka kepada ibunya bahkan calon saya menjaga agar jangan sampai ibunya sakit-sakitan.

    Pertanyaan saya, bagaimana saya harus bersikap sedang saya ingin segera menikah tetapi calon saya takut dikatakan anak durhaka. Apakah ini merupakan sikap durhaka terhadap kedua orang tua bila tetap melakukan pernikahan? Lalu adakah cara meluluhkan hati orang tua yang keras kepala, karena dalam hadis mengatakan bila datang seorang pria muslim hendak melamar putrimu segerakanlah, bila tidak maka akan terjadi fitnah.

    Salam dari Ahmad Nurfuad di Gorontalo


    Jawabannya:

    Mempercepat pernikahan manakala tidak ada hal-hal yang prinsip adalah sangat dianjurkan dalam agama dikarenakan hal itu akan mencegah seseorang dari hal-hal yang dapat membawa dirinya kepada perzinaan. Sabda Rasulullah SAW; ”Wahai para pemuda barangsiapa di antara kalian yang telah memiliki kesanggupan (untuk menikah) maka menikahlah dan barangsiapa yang belum memiliki kesanggupan maka berpuasalah. Sesungguhnya (puasa itu) adalah perisai baginya” (HR. Bukhari dan Muslim - Shahih). Tentunya keinginan Anda untuk segera menikah menandakan bahwa Anda telah memiliki kesanggupan baik kesanggupan dalam memberikan haknya dan kewajibannya secara lahir maupun batin baginya.

    Makna Sederajat (Kufu’)

    Di antara hal yang diperhatikan oleh para ulama di dalam pernikahan adalah adanya kesetaraan (kufu’) antara laki-laki dan wanita yang ingin menikah. Kesetaraan ini bisa menjadi faktor kebahagiaan hidup dikarenakan adanya ketenangan dan kepercayaan di antara pasangan suami isteri.

    Segolongan ulama berpendapat bahwa persoalan kufu’ perlu diperhatikan, tetapi yang menjadi ukuran kufu’ ialah sikap hidup yang lurus dan sopan bukan dengan ukuran keturunan, pekerjaan, kekayaan, suku/ras, asal negara, dan sebagainya. Jadi seorang laki-laki yang shaleh walaupun keturunannya rendah berhak kawin dengan wanita yang berderajat tinggi. Laki-laki yang mempunyai kebesaran apapun berhak kawin dengan wanita yang mempunyai kebesaran dan kemasyhuran. Laki-laki fakir berhak kawin dengan yang kaya raya dengan syarat pihak lelakinya adalah seorang muslim yang menjauhkan dirinya dari meminta-minta dan tidak seorang pun walinya yang menghalangi atau menuntut pembatalan. (Fiqhus Sunnah Juz III hal. 30)

    Di dalam buku ini juga disebutkan diantara hal-hal yang menjadi ukuran kufu’ adalah kekayaan. Golongan Syafi’i berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian ada yang menjadikannya sebagai ukuran kufu’, jadi orang fakir menurut mereka tidak se-kufu’ dengan perempuan kaya, sebagaimana riwayat Samarah bahwa Rasulullah SAW bersabda; ”Kebangsawanan adalah pada kekayaan dan kemuliaan pada taqwa”. Mereka berkata juga bahwa kemampuan laki-laki fakir dalam membelanjai isterinya berada di bawah ukuran laki-laki kaya. Sebagian lain berpendapat bahwa kekayaan itu tidak dapat menjadi ukuran kufu’ karena kekayaan itu sifatnya pasang surut dan perempuan yang salehah tidaklah mementingkan kekayaan, kedudukan, ketampanan, dan keturunan.

    Golongan Hanafi menganggap bahwa kekayaan menjadi ukuran kufu’. Ukuran kekayaan di sini adalah memiliki harta untuk membayar mahar dan nafkah. Orang yang tidak memiliki harta untuk membayar mahar dan nafkah atau salah satu di antaranya, ia dianggap tidak se-kufu’. Abu yusuf menilai kufu’ itu dari kesanggupan memberi nafkah, bukan mahar, karena dalam urusan mahar, biasanya orang sering mengada-ada. Tentang harta menjadi ukuran kufu’ juga menjadi ukuran Ahmad atau pendapat Ahmad. (Fiqhus Sunnah Juz III hal. 36)

    Dari pendapat para ulama diatas tampak bahwa kekayaan (memiliki harta) adalah menjadi ukuran se-kufu’ atau tidaknya seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang wanita. Namun demikian tampak perbedaan di antara mereka terkait dengan ukuran kepemilikan harta (kekayaan) tersebut. Sedangkan ukuran kekayaan atau kemapanan seseorang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Begitu juga dengan ukuran nilai suatu mahar atau pemberian nafkah setelah pernikahan. Ada sebagian wanita yang merasa tidak cukup dengan nominal tertentu setiap bulannya namun sebagian lainnya merasa bahwa itu sudah cukup. Hal ini terkadang kembali kepada kepAndaian dalam mengatur keuangan rumah tangganya atau bisa juga dikarenakan gaya hidup keduanya.

    Se-kufu’ tidaknya seorang laki-laki dengan wanita yang akan dinikahinya diukur ketika akad nikah akan dilangsungkan. Hal itu dikarenakan kekayaan yang dimiliki seseorang memungkinkan terjadinya pasang surut paska pernikahan, sebagaimana perkataan sebagian ulama madzhab Syafi’i. Bisa jadi seorang yang kaya raya pada saat menikah jatuh miskin setelah mereka membina rumah tangga atau sebaliknya seorang yang tidak mempunyai banyak harta pada saat menikah menjadi hartawan setelah mereka membina rumah tangga. Wallahu Ta’ala A’lam.

    Untuk itu banyaknya harta atau kekayaan tidaklah menjadi ukuran kufu’ sebagaimana firman Allah SWT; ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui” (QS. An Nuur: 32).

    Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ayat ini adalah perintah untuk menikah. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu adalah wajib bagi setiap orang yang memiliki kesanggupan. Mereka mendasarkannya kepada sabda Rasulullah SAW; ”Wahai para pemuda baranagsiapa di antara kalian yang telah memiliki kesanggupan (untuk menikah) maka menikahlah. Sesungguhnya hal itu menjaga pandangan, memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum memiliki kesanggupan maka berpuasalah. Sesungguhnya (puasa) itu adalah perisai baginya (HR. Bukhari dan Muslim).

    Adapun firman Allah SWT; “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”, maka Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas menyatakan bahwa “Allah swt mencintai mereka (para wali) yang menikahkan (anak-anaknya) dan memerintahkan orang-orang yang merdeka juga para budak serta menjanjikan kepada mereka kekayaan dengan firman-Nya, jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya”.

    Ibnu Katsir juga menambahkan, dari Ibnu Mas’ud RA; “Memohonlah kalian (kepada Allah) akan kekayaan melalui menikah”, diriwayatkan oleh Ibnnu Jarir. Al Baghawi juga menyebutkannya dari Umar yang semisal dengannya. Rasulullah SAW pernah menikahkan seorang lelaki yang tidak mempunyai apa-apa selain kain sarung dan ia tidak memiliki apa-apa walaupun hanya sebatas cincin besi, namun demikian Rasulullah SAW tetap menikahkannya dengan seorang wanita dan menjadikan maharnya adalah mengajarkannya alqur’an yang telah dihafalnya” (Tafsir Ibnu Katsir Juz VI hal. 51 – 52).

    Juga hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda; “Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, karena kehormatannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah (wanita) yang memiliki agama (yang baik) maka engkau tidak akan menyesal” (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Bukhari meletakkan hadis ini di bawah Bab Se-kufu’ Dalam Hal Agama, ini menunjukkan bahwa yang pertama sekali diperhatikan dalam kufu’ bukanlah harta, kehormatan ataupun kecantikan tapi AGAMANYA.

    Wali Menghalangi Pernikahan (Orang Tua Menghalangi Pernikahan)

    Pada dasarnya para ulama sependapat bahwa wali tidak berhak dan tidak boleh menghalang-halangi perempuan yang diwalikannya dan menzaliminya supaya tidak kawin, padahal dia ingin kawin dengan laki-laki se-kufu’ dan mahar mitsl. Jika wali menghalangi pernikahan tersebut, calon pengantin wanita berhak mengadukan perkaranya kepada pengadilan agar perkawinan tersebut dapat dilangsungkan. Dalam keadaan seperti ini, perwalian tidak pindah dari wali yang zalim kepada wali yang lainnya, tetapi langsung ditangani oleh hakim sendiri sebab menghalangi hal tersebut adalah suatu perbuatan yang zalim, sedangkan mengadukan wali zalim itu hanya kepada HAKIM.

    Ma’qil bin Yasar berkata; “Aku mempunyai saudara perempuan. Selanjutnya datang kepadaku seorang laki-laki pamanku untuk meminangnya. Aku pun menikahkan saudara perempuanku itu dengannya. Tetapi belakangan, ia menceraikannya dengan talak raj’i kemudian ia berdiam diri hingga masa iddahnya. Tatkala datang laki-laki itu (yang menceraikannya) dan meminangnya kembali”, aku menjawab; ”Tidak demi Allah, aku tak akan mengawinkan dia denganmu selama-lamanya”. Maka turunlah ayat; ”Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya” (QS. AL Baqarah: 232). “Selanjutnya aku membayar kafarat akan sumpahku lalu aku kawinkan saudara perempuanku itu dengannya” (Fiqhus Sunnah Juz III hal. 23)

    Jika walinya adalah ayah mujbir - yang berhak menikahkan orang yang diwalikannya tanpa meminta pendapatnya terlebih dahulu - tidak mau menikahkan anak perempuannya yang mujbaroh maka si ayah tidaklah dianggap menghalang-halangi kecuali jika hal itu membawa bahaya kepada si wanita atau membawa madharat baginya seperti ia tidak diperkenankan menikah agar tetap selamanya membantunya di rumah atau dieksploitasi untuk terus menaikkan karir kepegawaiannya dan khawatir karirnya akan terputus jika dia menikah (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz IX hal 6722).

    Jadi tidak cukup alasan bagi ayah dari calon pasangan Anda untuk menghalanginya menikah dengan Anda jika memang Anda sudah dianggap se-kufu’ dan dia pun sudah ridha dengan Anda.

    Beberapa Kiat-kiat untuk Anda

    Namun demikian Anda harus bijak dalam menyikapi kondisi yang ada di keluarga si wanita, meskipun sampai saat ini orang tuanya belum menyetujui Anda untuk melamarnya tetaplah sebisa mungkin untuk bisa mendapatkan restu dari mereka.

    Sebetulnya ada kesamaan tujuan antara Anda dengan orang tua si wanita yaitu sama-sama ingin membahagiakannya namun berbeda sudut pandangnya. Kalau Anda melihat dari sudut pandang sudah sama-sama ridho dan percaya yang insya Allah akan menjadi bekal Anda berdua meraih kebahagiaan paska pernikahan nanti. Adapun orang tua si wanita melihat dari sudut pandang harta kekayaan, sebagaimana umumnya sikap orang tua terhadap anaknya.

    Berangkat dari kesamaan tujuan tersebut meski berbeda sudut pandang maka Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut:

    1. Memberikan penyadaran kepada kedua orang tuanya tentang arti kebahagiaan

    Anak wanitanya haruslah berupaya untuk memberikan penyadaran kepada mereka bahwa kebahagiaan tidaklah hanya sebatas dinilai dari banyaknya harta tetapi kebahagiaan adalah kenyamanan dan ketentraman hati seseorang dalam membinan rumah tangga. Tidak sedikit orang yang kaya namun ia tidak bisa menikmati kekayaannya itu dikarenakan tidak ada ketentraman di dalam rumah tangganya.

    2. Meminta bantuan saudara dari orang tua yang menjadi kepercayaannya atau bisa mempengaruhinya

    Jika upaya yang pertama kurang menampakkan hasil, mungkin si wanita bisa meminta bantuan dari saudara kedua orang tuanya, apakah itu paman, bibi, kakek atau yang lainnya karena terkadang ada orang tua yang masih kurang bisa menerima nasehat atau arahan dari anak-anaknya. Hal ini mungkin saja dilakukan seperti kebiasaan di suatu daerah tertentu, jadi atau tidaknya seorang anak perempuan menikah diputuskan oleh pamannya.

    3. Meminta bantuan seorang alim

    Kalau perlu Anda atau si wanita bisa juga meminta bantuan seorang alim (yang mengetahui tentang agama) untuk memberikan sentuhan-sentuhan dari aspek agama (syariat) baik tentang penghalang-halangan mereka terhadap anak wanitanya, orientasi menikahkan anak wanitanya, sudut pandang kebahagiaan atau yang lainnya. Mudah-mudahan sentuhan-sentuhan ayat dan hadis dari beliau bisa melunakkan sikap mereka.

    4. Cobalah Anda datang untuk silaturahmi

    Anda bisa menjajaki hasil perkembangan dari usaha-usaha di atas dengan meminta Anda untuk datang silaturahmi ke rumah mereka sebagai perkenalan antara dua keluarga. Dan jika hasil dari kunjungan ini menampakkan hasil yang positif maka Anda bisa teruskan ke tahap yang berikutnya untuk melakukan pelamaran.

    5. Solat istikharah sambil berdoa kepada Allah SWT

    Hal yang tidak boleh Anda lupakan dalam menghadapi berbagai pilihan di dalam masalah ini adalah solat istikharah meminta petunjuk dari Allah SWT. Solat istikharah yang merupakan upaya vertikal ini juga harus dibarengi dengan upaya horizontal dengan meminta pendapat dari orang-orang yang Anda anggap bisa membantu mencarikan solusi yang terbaik terutama dari mereka yang pernah mengalami peristiwa seperti ini atau bermusyawarah dengan anggota keluarga Anda, sehingga Anda mendapatkan ketetapan hati terhadap suatu keputusan. Ada satu ungkapan Umar bin Khattab RA; ”Tidak rugi orang yang beristikharah dan tidak menyesal orang yang bermusyawarah”.

    6. Tawakal atas segala keputusan yang datang dari Allah SWT

    Setelah berbagai upaya yang telah Anda dan si wanita lakukan baik melalui pendekatan personal, meminta pendapat dan musyawarah serta terus meminta petunjuk dari Allah SWT melalui solat istikharah dan berdoa maka tidak ada yang terbaik setelah itu semua kecuali menyerahkan segalanya kepada Allah swt. Bertawakal kepada-Nya karena ditangan-Nyalah segala kebaikan. Sebagaimana perkataan Umar di atas, insya Allah keputusan apa pun yang diambil setelah itu semua adalah kebaikan buat semuanya.

    Itulah sebagai sebuah upaya yang mudah-mudahan bisa membantu meluluhkan sikap orang tuanya karena kita sebagai manusia hanya diminta untuk berikhtiyar mencari yang terbaik sedangkan bagaimana hasilnya hanya Allahlah yang mengetahuinya, firman-Nya; ”Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepadaNyalah aku kembali” (QS. Huud: 88). Wallahu Ta’ala A’lam.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    22 komentar:

    Anonim mengatakan... Jumat, 24 Juli 2009 pukul 11.57.00 WIB

    Seharusnya orang tua yang arif dan bijaksana tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini. Masalah cinta adalah hak sepenuhnya si anak. Ini bukan zaman siti nurbaya dul?! Ini sudah zamannya blog dan facebook... Masak orang tua kolot seperti itu, kasihan jiwa anaknya yang selalu tertekan untuk mengikuti kemauan orang tua yang pikirannya sempit dan picik....

    Anonim mengatakan... Jumat, 24 Juli 2009 pukul 12.02.00 WIB

    Orang tua yang seperti itu harus diberikan pemahaman yang baik agar tidak memaksakan kehendaknya yang konyol. Orang tua seperti ini harus diajari chatting dan ngeblog saja biar kenal peradaban baru. Iyakan? Atau orang tua yang kolot seperti itu diajari caranya buat stiker dengan metode "CUTTING", ha ha ha....

    Anonim mengatakan... Jumat, 24 Juli 2009 pukul 12.06.00 WIB

    Kalau saya jadi anaknya, mendingan kabur saja. Menikah sama orang yang mencintai dan menyayangi lebih menyenangkan dari pada harus hidup dengan ketidaknyamanan dan ketidaksepahaman. Semoga orang tua kita tidak seperti ini, amin.

    Mas Jubron mengatakan... Jumat, 24 Juli 2009 pukul 12.14.00 WIB

    Menurut hemat saya adalah orang tua yang memiliki pemahaman agama yang baik tidak akan materialistis dan 'nyelkuthis - ndais'. Rezeki sudah ditakdirkan sama Allah Swt, tidak ada hubungannya menikah dengan orang kere/melarat atau kaya raya kemudian kita akan bahagia atau menderita. Substansi pernikahan yang berlandaskan agama lebih hakiki dan bisa menghasilkan keberkahan dan kebahagiaan di dunia akhirat. Jangan khawatir, semuanya sudah ditentukan oleh Allah SWT, yang penting niat dan kita mau berusaha untuk menjadi yang dikehendaki oleh Allah dan rasulNya..

    Anonim mengatakan... Jumat, 24 Juli 2009 pukul 12.16.00 WIB

    Orang tua ga setuju???aneh!!!hey buuuuuuu ini jaman internet bkn jaman bambu rencong lagi...apa seh yang kita cari selain kesenangan dunia akhirat?yang penting berada pada posisi yang benar...ya ga mas candra?

    Anonim mengatakan... Jumat, 24 Juli 2009 pukul 14.01.00 WIB

    Bagi yang mau menikah dan serius sebaiknya maju terus pantang mundur ya? Orang tua akan luluh dengan sendirinya. Saya dulu tidak disetujui selama 6 tahun, lama-lama ortu ngerti juga akhirnya. Sabar ya bagi yang mengalami kendala dilematis seperti ini. John Gabrus

    Anonim mengatakan... Jumat, 24 Juli 2009 pukul 14.12.00 WIB

    Rawe-rawe rantas, malang-malang putung. Ojo wedi, yen wani ojo wedi-wedi, yen wedi ojo wani-wani... Achmad Yani

    Anonim mengatakan... Jumat, 24 Juli 2009 pukul 14.56.00 WIB

    Semua masalah pasti ada jalan kluarnya, smua tergantung kt bagaimana cara penyelesaiaannya.
    kita jangan selalu menyalahkan orang tua, wajar orang tua mau mendapatkan yang terbaik buat anaknya.
    tp terlepas dari smua itu musyawarahkanlah kepada kelurga,orang yang di tuakan,dll ceritakan masalahnya,
    terkadang kt yang mau merencakan pernikahan harus siap dengan resikonya.
    Klo sudah cinta mati berarti gak bisa ditawar apalagi dipisahkan.
    LANJUTKAN...tp harus ijin orang tua dulu walaupun orang tua tidak trima.

    by sam

    Anonim mengatakan... Sabtu, 25 Juli 2009 pukul 11.29.00 WIB

    Mas dan Mbak yang sedang mabuk asmara, sebaiknya kalian menikah siri saja. Menikah lebih halal dari pada maksiat... 'Thus'

    Anonim mengatakan... Sabtu, 25 Juli 2009 pukul 11.54.00 WIB

    STMJ = Solat Terus Maksiat Jalan

    Anonim mengatakan... Sabtu, 25 Juli 2009 pukul 12.10.00 WIB

    Wah ini orang tua zaman modern kok masih kuno paradigmanya ya? Mbok yang modern dikitlah pemikirannya....

    Anonim mengatakan... Sabtu, 25 Juli 2009 pukul 16.46.00 WIB
    Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
    Anonim mengatakan... Sabtu, 25 Juli 2009 pukul 16.47.00 WIB

    Semoga yang belum menikah bisa mendapatkan pemahaman dan pencerahan dari tulisan ini. Buat yang masih suka milih-milih cowok atau cewek, sebaiknya langsung menikah saja. Nggak usah pacaran ! Orang tua dekade 1950an memang suka aneh-aneh kalau punya ide, kalau dilarang nikah ya nunggu ajalnya saja. by Timin

    Anonim mengatakan... Sabtu, 25 Juli 2009 pukul 16.52.00 WIB

    Membaca ini sekilas pengalaman Pribadi saya .hanya saja bedanya saya tidak ada Orang tua lagi.Orang Tua semacam ini kita hanya bisa mendo'akan saja semoga ALLAH meluluhkan hati Orang tua dan menerima serta ikhlas menikahkan anaknya .kalau berfikir terlalu ke materi untuk zaman seperti ini yaa mana ada siih orang tua yang ingin melihat anaknya sengsara ?

    Mungkin juga orang tuanya punya pengalaman Pribadi kalee sebelum menikah or terlalu banyak nonton sinetron ?? he..he..maaf loh

    Mungkin jarang Ke Majelis Ta'alim ?
    BUKAN SEKEDAR mengaji tapi harus di KAJI APA yang ALLAH terangkan dalam AlQuran

    Z4hR4

    Anonim mengatakan... Senin, 27 Juli 2009 pukul 19.24.00 WIB

    Wong tuwo sing ora duwe perasaan. yak'e biyen yo dijodokke dadine bales dendam laro anakke... edan yo!

    Anonim mengatakan... Rabu, 29 Juli 2009 pukul 20.21.00 WIB

    Spahaman saya,orang yen sudah siap lahir batin menuju kekeluargaan baiknya cpat dinikahkan ben ra jalani maksiat.Dan orang yang melarang orang nikah adalah orang yang menghalangi orang berbuat baik dan memberi jalan maksiatan.brarti ortu koyo ngono kwi g pengen anake bener dan pengen anake maksiat ae.

    Anonim mengatakan... Kamis, 30 Juli 2009 pukul 19.04.00 WIB

    Bagaimanapun mereka adalah orang tua kita, barang siapa yang durhaka sama kedua orang tuanya, maka bisa berbahaya bagi masa depannya. Ya kalau orang tuanya nggak setuju ya ditungguin mati saja, nanti yang nikahkan bisa pamannya atau pakdenya.....

    Jampi Sayah mengatakan... Jumat, 31 Juli 2009 pukul 11.17.00 WIB

    Yang namanya nikah harus mendapat restu kedua orang tua, pernikahan harus dipandang obyektif, bukan subyektif,kalau tidak disetujui, jangan coba2 di langgar!Pasti akan muncul efek di belakang, jangan ambil resiko!.Mencari pendamping yang kaya, berkecukupan adalah lebih realistis, bukan materialistis, Orang tua kita jam terbangnya lebih lama, pengalamannya juga lebih banyak, Bukankah dalah hadist Qudsy di sebutkan untuk mencari pasangan dengan di pertimbangkan karena agama, keturunan (nasab), harta, kecantikan, dan tidak ada disitu disebutkan berdasarkan karena cinta.Ajaran Jawa juga menitik beratkan pada 3B (bobot-bebet-bibit)sementara cinta/tresno malah tidak disebut...

    Anonim mengatakan... Sabtu, 01 Agustus 2009 pukul 17.40.00 WIB

    Bagusnya menurut agama, nikah itu harus diberikan restu orang tua. Harus ada izin wali, kalau tidak ada izinnya maka nikahnya BATAL alias tidak sah. Jika nikah tidak sah maka berarti tidak ada pernikahan, jika tidak ada pernikahan berarti maksiat (ZINA) dan merupakan dosa besar. Sebaiknya Anda sekalian yang mau menikah harus memahami konsep agama, justru fungsi agama adalah sebagai penengah dan solusi, bukan hawa nafsu yang diperturutkan. Sehingga jika kalian menikah tanpa persetujuan wali maka sangatlah jelas nikahnya menyalahi aturan... Merdeka !

    Anonim mengatakan... Rabu, 05 Agustus 2009 pukul 20.23.00 WIB

    Anggur cap orang tua lebih segar, dari pada orang tua cap anggur... Orang tua, semakin tua ingatlah MATI, jangan suka memaksakan kehendak anaknya. Hai orang tua, jangan KOLOT dan kaku. Anakmu lebih tahu apa-apa yang dirasakan. Hai ORANG TUA jangan memaksakan kehendakmu yang merugikan anaknya sendiri, hai orang tua... Ingatlah, sebentar lagi kamu akan mati.....

    Wahyu mengatakan... Senin, 28 September 2009 pukul 01.43.00 WIB

    Sy jg mengalami hal yg hampir sm, bedanya, selain mslh harta dan kedudukan ortu, ada kendala lain yaitu tdk blh mendahului kakak perempuanny, pdhl setahu sy ortu calon sy kuat agamany.

    Anonim mengatakan... Jumat, 28 September 2012 pukul 09.27.00 WIB

    saya juga mengalaminya,,,ayah saya menentang karena asal usul calon suami saya,,,dy hanya mendengar dari org jika meraka yg berasal dari daerah tersebut sellu jelek,,,,
    pdhl setiap org berbeda dan belum tentu jika dari daerah lain akan lebih baik,,,

    Item Reviewed: Orang Tua Menghalangi Pernikahan Anaknya Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top